Total Loss Kasus Hambalang Rp463,66 Miliar
Ketua BPK Hadi Poernomo menyebutkan bahwa total kerugian negara (total loss) dalam kasus Hambalang adalah Rp463,66 miliar. Hal ini dinyatakan dalam penyerahan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Tahun 2010-2012 di Jakarta dan Jawa Barat, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 September 2013.
“Setelah selesainya koordinasi antara penyidik KPK dengan pemeriksa KPK dalam perhitungan kerugian negara, kami langsung serahkan hasilnya kepada KPK, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh KPK,” jelas Ketua BPK. Hal ini direspon oleh Ketua KPK Abraham Samad, bahwa setelah KPK menerima secara resmi laporan hasil pemeriksaan, maka KPK akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih konkret untuk menyelesaikan kasus Hambalang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menegaskan, untuk menentukan suatu peritungan kerugian negara sarat dengan unsur pidana. “Sehingga harus pro justicia. Jadi harus ada koordinasi antara penyidik KPK dengan pemeriksa BPK yang baru diselesaikan pada Selasa (3/9) malam,” ungkapnya. Dijelaskan Ketua BPK, kerugian negara merupakan gagalnya suatu proyek yang telah direncanakan dan dikenal dengan total loss, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Ketua KPK, dengan diterimanya laporan hasil pemeriksaan atas perhitungan kerugian negara, penyelesaian kasus Hambalang akan dipercepat. “Dalam ketentuan internal KPK, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya hampir rampung dan akan dilimpahkan ke pengadilan, maka tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK akan dilakukan penahanan,” tegas Ketua KPK.