BERITA UTAMA

Tata Kelola Keuangan yang Lebih Akuntabel dapat Diwujudkan melalui Perbaikan SPI

GORONTALO, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk terus melakukan perbaikan sistem pengendalian intern (SPI). Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga perlu menetapkan aturan-aturan lebih lanjut atas ketentuan yang masih bersifat umum, sehingga proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana APBD lebih tertib dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, pada kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Gorontalo, di Gorontalo, Senin (5/9).

"Kami mengajak kepada para kepala daerah bersama dengan DPRD, untuk terus berupaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui perbaikan sistem pengendalian intern," ujar Anggota VI BPK.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK mengatakan perbaikan tata kelola keuangan diwujudkan dalam penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2020 dan 2021, menurut Anggota VI BPK, pemda se-Provinsi Gorontalo telah menunjukkan komitmen dalam pengelolaan keuangan.

"Seringkali ditegaskan bahwa peningkatan opini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan buah dari komitmen dan hasil kerja keras pimpinan daerah beserta jajarannya, dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah," jelasnya.

Kalan BPK Provinsi Gorontalo yang sebelumnya dijabat oleh Dwi Sabardiana, diserahterimakan kepada Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, yang dilantik pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu. Ahmad Luthfi dipromosikan sebagai Kepala Perwakilan dan Dwi Sabardiana mengampu jabatan baru sebagai Kepala Auditorat pada Auditorat Utama Keuangan Negara VI BPK.

Pergantian Kalan BPK Provinsi Gorontalo ini diharapkan mampu memperkokoh keberadaan BPK di Provinsi Gorontalo. Anggota VI BPK berharap Kalan BPK dapat memberikan kontribusi nyata dalam turut mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, khususnya di wilayah entitas pemeriksaan se-Provinsi Gorontalo.

"Kepada para pemangku kepentingan BPK di provinsi, kabupaten, maupun kota se-Provinsi Gorontalo, kami juga tetap mengharapkan komunikasi dan kerja sama yang telah berlangsung secara baik, dapat terus terpelihara," kata Anggota VI BPK yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi.

"Hal ini semata-mata untuk dapat mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan akuntabel di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo," tambahnya.

Sertijab Kalan BPK Provinsi Gorontalo juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan mitra kerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Turut hadir di antaranya, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, pimpinan Forkopimda Provinsi Gorontalo, Bupati dan Walikota, serta kepala instansi vertikal.

Bagikan konten ini: