BERITA UTAMA

Penyerahan LHP Laporan Keuangan BIN, KLH dan KKP

KKP1Kamis, 17 Juni 2010, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga, yaitu kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyerahan LHP LK Badan Intelijen Negara Tahun 2009 dilakukan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo didampingi Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada Kepala BIN, Sutanto, di Kantor BIN Jakarta. Penyerahan disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK RI, serta para pejabat di lingkungan BIN. Sama seperti tahun sebelumnya, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan BIN Tahun 2009. “Opini WTP ini bukan merupakan tujuan akhir namun merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan Keuangan Negara yang lebih akuntabel dan transparan,” kata Ketua BPK. Menurutnya, LK yang berkualitas bukan dihasilkan melalui cara instant apalagi hanya mengandalkan konsultan, namun melalui sistem akuntansi yang andal (reliable) serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak audit (auditable).
Berikutnya adalah penyerahan LHP LK Kementerian Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, di Kantor KLH, Jakarta. Sama seperti 2 tahun terakhir, BPK juga memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2009. Opini TMP diberikan antara lain dikarenakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak dapat melakukan koreksi atas akun Aset Lain-lain sebesar Rp628.667.000,00. Nilai Aset Lain-lain dapat terpengaruh secara signifikan jika Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah mengkoreksi Aset Lain-lain tersebut. Kementerian Negara Lingkungan Hidup belum dapat mempertanggungjawabkan Belanja Perjalanan Dinas dengan bukti yang memadai sebesar Rp4.889.577.765,00.
Dalam kesempatan ini BPK RI berharap agar permasalahan yang menjadi dasar dalam opini BPK RI segera diselesaikan. Pimpinan KLH menyusun Rencana Aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan ketidakpatuhan.
Mengakhiri rangkaian kegiatan penyerahan hari ini, Ketua BPK didampingi Anggota IV BPK, menyerahkan LHP LK Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Menteri KKP, Fadel Muhammad di Kantor BPK RI Jakarta. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk LK KKP Tahun 2009. Selama tiga tahun terakhir BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan KKP, sehingga opini WDP yang diterima oleh KKP menunjukkan bahwa LK KKP mengalamai peningkatan kualitas.
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK RI juga menemukan beberapa kelemahan SPI di lingkungan KKP antara lain terkait sistem pencatatan dan pelaporan jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan pekerjaan belum memadai, tarif pungutan hasil perikanan (PHP) di bidang pembudidayaan ikan belum ditetapkan; pengelompokan jenis belanja pada saat penganggaran tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, prosedur operasional standar (SOP) penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP/TGR) dan penatausahaan barang muatan asal kapal tenggelam (BMKT) belum disusun dan sistem penatausahaan dan pengungkapan persediaan belum memadai.
BPK menyatakan apresiasinya kepada Pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas peningkatan opini LK KKP tahun ini dibandingkan tahun yang lalu. BPK RI berharap pemberian opini WDP ini dapat memotivasi jajaran KKP untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan persediaan serta segera melakukan penilaian dan penyajian aset tetap yang berasal dari Kementerian Pertanian yang menjadi alasan pengecualian tersebut.

BIN1KLH1

Bagikan konten ini: