BERITA UTAMA

Pengelolaan Keuangan Negara Harus Transparan dan Akuntabel

Pada era reformasi dan demokratisasi, kesadaran masyarakat untuk menuntut agar keuangan negara dikelola secara akuntabel dan transparan serta bebas dari penyelewengan dan penyalahgunaan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Hasan Bisri, saat menjadi nara sumber pada acara “Sosialisasi dengan tema Peran BPK RI dan DPR RI Mengawal Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara” yang dilaksanakan pada Jumat, 8 November 2013, di Hotel Mercure, Pontianak, Kalimantan Barat.

Keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan out put dan out come yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik.

Sesuai amanat konstitusi, BPK RI diberi mandat untuk mengawal agar pengelolaan keuangan negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, akuntabel, dan transparan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI bertujuan untuk memberikan pendapat/opini tentang kewajaran penyajian laporan sesuai dengan kriteria yang digunakan dalam menilai kewajaran laporan keuangan yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kehandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI), kecukupan pengungkapan, dan kapatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“BPK RI tidak meyatakan kebenaran atas laporan keuangan, tetapi kewajaran atas laporan keuangan, karena laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk menilai keberhasilan proyek/program/kegiatan, menilai efisiensi dan penghematan penggunaan sumber daya, serta menemukan unsur tindak pidana”, jelas Wakil Ketua BPK RI. Namun pemeriksa wajib mengungkapkan dalam laporan pemeriksaan apabila menemukan ketidakpatuhan yang material dan berpengaruh langsung terhadap kewajaran laporan keuangan.

Wakil Ketua BPK RI, juga menjelaskan mengenai peran penting pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. BPK RI berperan aktif dalam menerapkan 6 (enam) prinsip Good Governance, yaitu keterbukaan dan transparansi, tanggung gugat (Accountability), penegakan hukum dan keadilan, profesionalisme dan kompetensi, keefisienan dan keefektifan, serta komitmen pada perlindungan lingkungan hidup.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Kamarudin Sjam, memberikan pemaparan mengenai peran DPR RI terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta tata cara pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI.

Sosialisasi yang dimoderatori oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Tanjung Pura, Eddy Surahman dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio, Pimpinan DPRD se-Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat, serta Pimpinan SKPD di Provinsi Kalimantan Barat, diharapkan dapat membangun komunikasi yang efektif, serta memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dengan pemangku kepentingan/stakeholder mengenai pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.

Bagikan konten ini: