KPK Telusuri Jejak Tersangka Kasus Century di Gedung BI
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menggeledah Gedung Bank Indonesia (BI) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis.
“Iya, penggeledahan di BI terkait dengan Bank Century,” kata juru bicara KPK Johan Budi. Bahkan, Johan menegaskan pihaknya menduga di tempat-tempat yang digeledah tersebut tersimpan jejak para tersangka.
Dalam penggeledahan pertama di BI tersebut, para penyidik KPK memeriksa departemen pengawasan bank, departemen pengelolaan moneter, departemen penelitian dan peraturan perbankan, serta departemen hukum.
Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Adapun mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fadjrijah ialah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri.
Pada awalnya, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima kucuran FPJP karena rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/ CAR) bank itu hanya 2,02%. Padahal aturan No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan penerima bantuan harus memiliki CAR 8%. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengutak-atik peraturan agar bisa mendapat FPJP, yakni dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8% menjadi positif.
Buku log
Sementara itu, BI membenarkan bahwa KPK telah menggeledah Gedung BI terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. “Sekarang lagi proses administrasi,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs. Peter mengakui KPK telah mengambil sejumlah dokumen untuk menjadi pelengkap proses penyidikan berikutnya.
Dalam menanggapi kerja KPK tersebut, anggota Timwas Kasus Century DPR Bambang Soesatyo memberikan apresiasi. Menurut dia, hal itu menunjukkan KPK serius menuntaskan skandal Century. “Kami berharap KPK fokus pada upaya mendapatkan buku log dan rekaman CCTV di gudang BI. Buku log itu memuat catatan pengeluaran dana kas untuk mem-bailout Bank Century. Buku log itu juga menyimpan catatan alamat penerima dana talangan,” ungkap Bambang.
Pencairan FPJP dan dana talangan Bank Century, lanjut Bambang, amat janggal karena tidak ditransfer, tapi diserahkan secara tunai yang langsung diambil dari gudang BI dalam beberapa tahap. “Namun, pengakuan manajemen Century waktu itu, tidak semua dana yang dikeluarkan tersebut diterima pihak bank. Jika KPK mendapatkan buku log itu dan CCTV, para penyidik akan memperoleh gambaran mengenai ke mana saja aliran dana talangan Century,” tandas Bambang.
Media Indonesia