BPK Perhatikan Kebijakan Signifikan untuk Pemeriksaan LK Kemenkeu dan LK BUN Tahun 2024
JAKARTA, Humas BPK - Sebagai bagian dari pemenuhan mandat konstitusionalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di kantor Kemenkeu, Jakarta (13/2).
Anggota II BPK mengatakan bahwa proses pemeriksaan telah dimulai sejak 7 Januari 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Mei 2025. Tahapan pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko.
"Pada tahap pelaksanaan, kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran dan BUN, beserta jajaran, dalam proses validasi laporan keuangan unaudited, pengujian substansi saldo dan transaksi dalam laporan keuangan, penerapan jurnal koreksi atas laporan keuangan maupun penyusunan nota kesepakatan, serta pemberian tanggapan atas temuan pemeriksaan yang kami sampaikan," lanjut Anggota II BPK.
Dalam pemeriksaan ini, BPK turut memperhatikan kebijakan signifikan yang diberlakukan sepanjang tahun 2024, antara lain Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian APBN, kebijakan pengadaan utang untuk pemenuhan target pembiayaan tahun 2025, serta kebijakan terkait insentif perpajakan dan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, pemeriksaan atas LK BUN mencakup dukungan pemeriksaan LK BUN pada KPA BUN di Kemenkeu, kementerian/lembaga terkait di luar Kemenkeu, SKK Migas, dan BUMN operator terkait belanja subsidi, belanja lain-lain, dan transaksi khusus kegiatan usaha hulu migas.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terbangun dengan baik selama ini. Dalam kesempatan ini, kami juga mengharapkan kesinambungan kerja sama dan dukungan Menteri Keuangan beserta jajaran agar pemeriksaan ini dapat dilaksanakan secara efektif," tutup Anggota II BPK.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan amanat konstitusi untuk mencapai tujuan negara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Wakil Menteri Keuangan, Auditor Utama Keuangan Negara II/Direktur Jenderal PKN II BPK, Nelson Ambarita, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Kemenkeu.