BERITA UTAMA

Anggota VII BPK Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan pada Bank Syariah Indonesia

JAKARTA, Humas BPK - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, memimpin kegiatan entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pembiayaan segmen konsumer tahun 2021 dan 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk dan instansi terkait lainnya, di kantor pusat PT. BSI, Jakarta, Senin (24/10).

"Pemeriksaan tersebut dirancang untuk memperoleh keyakinan memadai dan memberikan simpulan atas kepatuhan kegiatan pengelolaan pembiayaan segmen konsumer pada PT BSI telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Anggota VII BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII, Novy G.A Pelenkahu, dan Direktur Utama (Dirut) PT. BSI, Hery Gunardi.

Entry meeting mempunyai makna yang sangat penting untuk dilaksanakan sebagai pemenuhan standar pemeriksaan BPK. Sebab dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) diantaranya mewajibkan pemeriksa BPK dapat membangun komunikasi yang efisien dan efektif dalam seluruh proses pemeriksaan, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar.

Pada kesempatan itu, Anggota VII BPK mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan selama dalapan puluh hari mulai dari 21 September 2022 sampai dengan 30 Desember 2022 di Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Selatan, dan Bali.

Anggota VII BPK berharap antara BPK dan PT. BSI ada komitmen untuk bekerja sama dalam tugas masing-masing, dan menjaga agar jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi secara tepat waktu, serta terjalin sinergi yang baik.

Sebelumnya, di hari yang sama, Anggota VII BPK menyampaikan keynote speech pada diskusi panel dengan tema efektivitas penyertaan modal negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perannya dalam perekonomian nasional, di auditorium kantor pusat BPK.

Pada kegiatan ini, Anggota VII BPK mengatakan bahwa PMN merupakan salah satu bagian pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang menjadi salah satu objek pemeriksaan BPK. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021, nilai saldo PMN pada BUMN Persero adalah Rp2.469 triliun dan BUMN Perum Rp31 triliun.

"Signifikansi PMN tersebut memerlukan upaya-upaya yang baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta manajemen risiko pengelolaan PMN. Hal ini guna memastikan efektivitas PMN pada BUMN meningkatkan perannya dalam perekonomian nasional," ungkap Anggota VII BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Kekayaan Negara Yang Dipisahkan, Meirijal Nur, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely, dan para Direktur Utama serta Direksi BUMN.

Anggota VII BPK mengharapkan melalui diskusi panel ini, BPK memperoleh informasi atau pandangan dari pihak lain terkait peran PMN dan pengelolaannya, untuk mendukung kegiatan pemeriksaan.

Bagikan konten ini: